Estimasi Alur Waktu Proses Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak
Memahami jadwal pemrosesan sangat penting bagi manajemen keuangan agar dapat memproyeksikan kapan dana segar akan masuk kembali ke dalam kas perusahaan.

Secara profesional, proses ini memiliki batas waktu legal yang ketat sesuai dengan kategori wajib pajak dan jenis permohonan yang diajukan ke kantor pajak.
| Tahapan Proses | Durasi Standar (Jalur Umum) | Durasi Percepatan (WP Patuh) |
|---|---|---|
| Pengajuan Permohonan (via SPT) | Hari ke-0 (Saat Lapor SPT) | Hari ke-0 (Saat Lapor SPT) |
| Proses Penelitian / Pemeriksaan | Hingga 12 Bulan (Audit Lapangan) | 15 Hari s/d 1 Bulan (Penelitian Dokumen) |
| Penerbitan Surat Ketetapan (SKPLB) | Akhir Masa Pemeriksaan (Bulan ke-12) | Maksimal 1 Bulan sejak Permohonan |
| Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPMKP) | Maksimal 1 Bulan setelah SKPLB terbit | Maksimal 1 Bulan setelah SKPPKP terbit |
| Pencairan Dana ke Rekening | Total Estimasi: 13 Bulan | Total Estimasi: 2 - 3 Bulan |
Berdasarkan tabel di atas, terlihat perbedaan signifikan antara jalur pemeriksaan umum dengan jalur percepatan untuk wajib pajak kategori patuh. Sebagai penulis berita profesional, saya menyarankan perusahaan untuk selalu menjaga profil kepatuhan tingkat tinggi agar dapat menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan yang jauh lebih singkat ini. Kepastian likuiditas yang lebih cepat akan memberikan keunggulan kompetitif dalam manajemen modal kerja perusahaan Anda setiap tahunnya.



Posting Komentar